KOSMETIK halal menjadi tren dan sangat berpengaruh saat ini
terhadap keputusan umat Islam dalam membeli make up. Tentunya tren kosmetik
halal ini tidak lepas dari tumbuh kembangnya pasar halal yang cukup diminati di
Asia, Timur, Eropa dan Amerika. Dengan keberadaan kosmetik halal maka banyak
merek yang mendaftarkan produknya pada lembaga yang memiliki wewenang untuk
mengeluarkan sertifikasi halal seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
(BPJPH).
Make up halal kini mudah sekali ditemukan dan diverifikasi
kehalalannya. Caranya adalah dengan mengecek apakah di kemasan make up yang
dibeli ada label halalnya atau tidak. Atau dengan cara mengecek produk tersebut
di situs resmi lembaga resmi yang berwenang memberi label halal. Namun dengan
kepastian bahwa kosmetik atau make up yang digunakan halal, bukan berarti
ketika wudhu, seseorang tidak perlu menghilangkan make up terlebih dahulu.
Bukan berarti make up yang halal lantas tidak menghalangi kulit dari aliran
air.
Oleh karena itu, perlu ketelitian dalam memahami apa itu
make up halal. Make up halal artinya bahwa barang terbuat berasal dari
bahan-bahan yang halal dan suci serta tidak membahayakan. Sedangkan wudhu tidak
ada hubungannya dengan kehalalan produk make up yang dipakai.
Sah atau tidaknya wudhu justru ditentukan dengan pemenuhan
syarat sah dan rukun-rukunnya. Salah satu syarat sah wudhu sebagaimana yang
dikemukakan Syekh Syihabuddin ar-Ramli adalah: عدم
المانع الحسي من وصول الماء الطهور إلى بشرة العضو المغسول ونحوها؛ كدهن جامد وشمع؛
إذ جري الماء على العضو المغسول شرط لصحة تطهيره Artinya, “Tidak
adanya sesuatu yang menghalangi air suci ke kulit anggota tubuh yang wajib
dibasuh seperti lemak padat dan lilin, sebab mengalirnya air ke anggota tubuh
yang dibasuh merupakan syarat sahnya bersuci.” (Syekh Syihabuddin al-Ramli,
Fath al-Rahman syarh Zubad Ibn Ruslan, [Beirut : Dar el-Minhaj, cetakan
pertama, 2009], halaman 171).
Oleh sebab itu, pengguna make up halal, khususnya make up
waterproof yang tahan air dan dapat menyumbat pori-pori, maka harus dibersihkan
terlebih dahulu. Adapun make up yang
tidak tahan air, sebagaimana mengutip jurnal Profetika volume 2, nomor 2,
halaman 224, bahwa penggunaan make up non-waterproof pun apabila digunakan
dengan tebal, maka harus terlebih dahulu dibersihkan.
Penghalang pada kulit disebabkan make up yang mengandung zat
waterproof dan penggunaan make up non-waterproof yang tebal harus dihilangkan
dulu sebelum wudhu karena akan menghalangi air dari kulit. Al-Khathib
asy-Syirbini dalam Mughnil Muhtaj menyatakan salah satu syarat sah wudhu: Baca
Juga Mengenal Rukun Wudhu وَعَدَمُ الْحَائِلِ، وَجَرْيُ
الْمَاءِ عَلَى الْعُضْوِ Artinya, “[Syarat sahnya wudhu di
antaranya] tidak adanya penghalang dan mengalirnya air ke anggota tubuh.”
(Al-Khathib asy-Syirbini, Mughnil Muhtaj, juz 1, halaman 166).
Apabila melihat hasil bahtsul masail Pondok Pesantren Darul
Falah Besongo Semarang tahun 2018, terkait sah tidaknya shalat seseorang yang
wudhunya dalam keadaan masih menggunakan make up waterproof maka jawabannya
diperinci: Pertama, tidak sah apabila kandungan waterproof lebih didominasi
minyak daripada air, sehingga penetrasi air ke kulit terhalang karena zat
minyak tersebut layaknya minyak padat (duhnun jamid) yang menghalangi air ke
kulit. (Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’in, hal. 46 dan An-Nawawi, al-Majmu’
syarah al-Muhadzdzab, jilid I, hal. 467-468).
Kedua, sah jika jenis waterproof bisa larut dengan air dan
tidak menafikan aliran air ke kulit. Dalam hal ini, jenis make up nya
digolongkan pada minyak cair (duhnun jarin) yang bukan merupakan penghalang.
Sebagaimana keterangan dalam US Patent no. US5356627A terkait Waterproof
cosmetic compositions, bahwa ada 21 jenis kosmetik waterproof, dan di antaranya
ada yang larut dalam air dan ada juga yang tidak. Kesimpulannya, pengguna make
up halal tidak ada hubungannya dengan keabsahan wudhu. Pengguna make up,
khususnya yang anti air (waterproof), hendaknya memeriksa kembali apakah ia
termasuk yang larut atau tidak, sedangkan untuk kehati-hatian maka seyogyanya
dibersihkan terlebih dahulu supaya tidak menghalangi aliran air ketika
berwudhu.
Penulis: Ustadz Amien Nurhakim, Musyrif Pesantren Ilmu
Hadits Darus-Sunnah